Beritasiber.id – Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pembayaran denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dari terpidana atas nama Suhartono dan Iwan Setiawan, masing-masing Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan biaya perkara masing-masing Rp. 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan :
1. PT. PINS Indonesia,
2. PT. Telkom Telstra dan
3. PT. Infomedia Nusantara Tahun 2017 – 2018.
Pembayaran Denda Perkara Tindak Pidana Korupsi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dilaksanakan pada hari Rabu, 3 Juli 2024 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Pembayaran Denda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 82/Pid.Sus/2023/PN.JKT.PST tanggal 20 Desember 2023 yang menetapkan :
terpidana Suhartono dipidana dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan dan
terpidana Iwan Setiawan dipidana dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan dan Denda sejumlah Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) Subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Dalam konferensi persnya, PLH Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Badrut Tamam, SH., MH. mengatakan,”Terdakwa Suhartono, Iwan Setiawan, dan Oki Mulyades, MT pada sekira tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 telah melakukan Perbuatan Jual Beli Barang berupa Laptop Lenovo secara fiktif bersama dengan PT. Quartee Technologies (Pihak Swasta) dengan nilai total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp186.161.612.894,00 (seratus delapan puluh enam milyar seratus enam puluh satu juta enam ratus dua belas ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) ,” Ungkapnya.
“Dan telah terbukti para terpidana melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Tutup Badrut Tamam, SH., MH.
(Dharma Leksana)