Beritasiber.id – Melansir ulang artikel di situs https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-pendirian-koperasi-lt5f33b77c1d247/ dikatakan bahwa menurut Ibnu Soedjono, koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.[1]
Definisi tersebut sejalan dengan Pasal 1 angka 1 UU 25/1992 yang menjelaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Lebih lanjut, di Indonesia dikenal 2 (dua) jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya, yang pertama koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang disebut koperasi primer.[2] Koperasi primer dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang.[3] Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) koperasi.[4]
Prosedur Pendirian Koperasi
Oleh karena Anda tidak menyebutkan jenis kegiatan koperasi yang dimaksud, maka kami akan menerangkan prosedur pendirian koperasi secara umum.
Pendirian koperasi di Indonesia dimulai dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri, yang mana bersamaan dengan rapat tersebut dapat dilakukan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau dinas provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan wilayah keanggotaannya.[5] Sebagai informasi, yang dimaksud dengan para pendiri adalah orang-orang atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian koperasi.[6]
Rapat pendirian koperasi tersebut dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjuk oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar yang meliputi:[7]
- nama koperasi;
- nama para pendiri;
- alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi;
- jenis koperasi;
- jangka waktu berdiri;
- maksud dan tujuan;
- keanggotaan koperasi;
- perangkat organisasi koperasi;
- modal koperasi;
- besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib;
- bidang dan kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan;
- pembagian sisa hasil usaha;
- perubahan anggaran dasar;
- ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum;
- sanksi; dan
- peraturan khusus.
Hasil rapat kemudian dibuat dalam notulen rapat dan/atau berita acara rapat untuk dituangkan ke dalam rancangan anggaran dasar.[8] Rapat pendirian koperasi juga dapat dihadiri oleh notaris untuk mencatat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian untuk dirumuskan dalam akta pendirian.[9]
Permohonan Nama Koperasi
Selanjutnya, nama koperasi yang telah disepakati oleh para pendiri harus diajukan oleh pemohon kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Direktur Jenderal”).[10]
Format pengajuan nama koperasi paling sedikit harus memuat nama koperasi yang dipesan dan jenis koperasi.[11] Adapun jenis koperasi terdiri atas produsen, konsumen, pemasaran, jasa, dan simpan pinjam.[12]
Kemudian, nama koperasi yang dipesan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[13]
terdiri dan paling sedikit 3 (tiga) kata setelah frasa koperasi dan jenis koperasi;
ditulis dengan huruf latin;
belum dipakai secara sah oleh koperasi lain;
tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Selain itu, apabila koperasi yang akan Anda dirikan akan melaksanakan usaha tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan, maka nama koperasi harus memuat frasa “TKBM” sebelum penyebutan nama koperasi.[14]
Persetujuan dan penolakan atas nama koperasi akan diberikan oleh Menteri secara elektronik.[15] Apabila nama koperasi disetujui, pemakaian nama tersebut berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.[16]
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Tahapan selanjutnya, pemohon harus mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.[17] Permohonan tersebut diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum, yang dinyatakan dalam akta notaris dan menggunakan Bahasa Indonesia.[18]
Lebih lanjut, pengisian format pengesahan akta pendirian koperasi juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.[19] Dokumen pendukung tersebut adalah pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian koperasi yang telah lengkap dan kemudian akan disimpan oleh notaris.[20]
Kemudian, isi dokumen pendukung meliputi antara lain:[21]
minuta akta pendirian koperasi, beserta berkas pendukung akta;
berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan;
surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok serta dapat ditambah simpanan wajib dan hibah; dan
rencana kerja koperasi.
Penting untuk diketahui bahwa permohonan pengesahan akta pendirian koperasi harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian telah ditandatangani.[22] Apabila batas waktu ini terlampaui, permohonan tidak dapat diajukan.[23]
Pada saat permohonan diterima, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan akta pendirian koperasi, yang akan disampaikan kepada pemohon secara elektronik.[24] Pengesahan Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia akan diselenggarakan oleh Menteri Koperasi dan UKM.[25] Kemudian, notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai pengesahan akta pendirian koperasi dengan menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/ Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.[26]
Pengajuan permohonan pendirian koperasi dapat diajukan melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan panduannya dapat Anda baca pada laman Panduan Penggunaan AHU Online.
Permohonan Perizinan Berusaha
Setelah pendirian koperasi disahkan melalui Keputusan Menteri, dalam menyelenggarakan usahanya, koperasi harus mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (“OSS”) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 170 ayat (6) huruf 3 PP 5/2021.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.
Referensi:
- Mudemar A. Rasyidi. Mengembalikan Koperasi Kepada Jati Dirinya Berdasarkan Ketentuan-Ketentuan dan Peraturan-Peraturan yang Berlaku di Indonesia. Jurnal Ilmiah M-Progress, Vol. 8, No. 1, 2018;
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, diakses pada 16 Juni 2023, pukul 13.00 WIB;
- Online Single Submission, diakses pada 16 Juni 2023, pukul 15.00 WIB.
- Panduan Penggunaan AHU Online, diakses pada 16 Juni 2023, pukul 14.20 WIB.
- [1] Mudemar A. Rasyidi. Mengembalikan Koperasi Kepada Jati Dirinya Berdasarkan Ketentuan-Ketentuan dan Peraturan-Peraturan yang Berlaku di Indonesia. Jurnal Ilmiah M-Progress, Vol. 8, No. 1, 2018, hal. 150.
- [2] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU 25/1992”).
- [3] Pasal 86 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 6 ayat (1) UU 25/1992.
- [4] Pasal 1 angka 4 UU 25/1992 jo. Pasal 86 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 6 ayat (2) UU 25/1992.
- [5] Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (“Permenkop UKM 9/2018”).
- [6] Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi (“Permenkumham 14/2019”).
- [7] Pasal 12 ayat (3) Permenkop UKM 9/2018.
- [8] Pasal 12 ayat (4) Permenkop UKM 9/2018
- [9] Pasal 12 ayat (5) dan (6) Permenkop UKM 9/2018.
- [10] Pasal 5 ayat (1) Permenkumham 14/2019.
- [11] Pasal 6 ayat (2) Permenkumham 14/2019.
- [12] Pasal 6 ayat (3) Permenkumham 14/2019.
- [13] Pasal 7 ayat (1) Permenkumham 14/2019.
- [14] Pasal 7 ayat (2) Permenkumham 14/2019.
- [15] Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 Permenkumham 14/2019.
- [16] Pasal 10 Permenkumham 14/2019.
- [17] Pasal 11 ayat (1) Permenkumham 14/2019.
- [18] Pasal 11 ayat (2) dan (3) Permenkumham 14/2019.
- [19] Pasal 12 ayat (1) Permenkumham 14/2019.
- [20] Pasal 12 ayat (2) dan (3) Permenkumham 14/2019.
- [21] Pasal 12 ayat (3) Permenkumham 14/2019.
- [22] Pasal 11 ayat (4) Permenkumham 14/2019.
- [23] Pasal 11 ayat (6) Permenkumham 14/2019.
- [24] Pasal 15 ayat (1) dan (2) Permenkumham 14/2019.
- [25] Pasal 15 ayat (3) Permenkumham 14/2019.
- [26] Pasal 15 ayat (4) Permenkumham 14/2019.
Sumber tulisan : https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-pendirian-koperasi-lt5f33b77c1d247/